Kurikulum adalah salah satu hal terpenting yang harus dimiliki oleh lembaga, termasuk pendidikan anak usia dini. Suatu lembaga tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kurikulum. Artinya, kurikulum menjadi kunci dalam melaksanakan berbagai program yang direncanakan oleh lembaga. Oleh karena itu, kurikulum harus disusun dan dikembangkan dengan baik supaya dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan, baik lokal maupun nasional.
A. Pengertian Kurikulum
Istilah kurikulum berasal dari bahasa latin ‘curriculae’ berarti jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Dalam pendidikan kemudian diartikan sebagai jarak atau jangka waktu yang harus ditempuh oleh peserta didik yang tujuannya untuk memperoleh ijazah. Secara terminologi kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
Menurut Oemar Hamalik kurikulum adalah program pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Artinya kurikulum tidak hanya mencakup intrakurikuler tetapi juga ekstrakurikuler. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum PAUD memuat tujuan, hasil belajar, proses, konten yang sesuai dengan tingkat perkembangan anak untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mendukung kesiapan anak belajar di jenjang pendidikan yang lebih lanjut. National Asociation Early Child Years (NAECY) memberi batasan kurikulum, di antaranya: 1) kurikulum berisi materi yang dipelajari anak; 2) kurikulum adl proses yang diikuti oleh anak mencapai tujuan yang ditetapkan; 3) kurikulum berisi dukungan guru kepada anak untuk mencapai tujuan; dan 4) kurikukulum perpaduan, dimana proses belajar dan mengajar terjadi.
Kurikulum 2013 PAUD menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 146 Tahun 2014 terdiri atas kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, pedoman deteksi dini tumbuh kembang, pedoman pengembangan KTSP, pedoman pembelajaran, pedoman penilaian, dan buku panduan pendidik. Masing-masing komponen tersebut secara lengkap dijelaskan dapat dibaca dalam Permendikcud di atas.
B. Tujuan Kurikulum
Adapun tujuan kurikulum, antara lain:
C. Karakteristik Kurikulum PAUD
Adapun karakteristik Kurikulum PAUD antara lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar