PENDIDIKAN AL-ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAH PADA ANAK USIA DINI

Oleh: Dr. M. Fadlillah, M.Pd.I

Angka kejahatan dan kriminalitas di Indonesia terus meningkat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 menunjukkan bahwa angka kriminalitas di Indonesia terjadi secara fluktuasi. Perbuatan melanggar hukum tersebut tidak sedikit yang melibatkan anak-anak, baik menjadi pelaku maupun korban. Menurut Biro Pembinaan dan Operasional Mabes Polri memperlihatkan jumlah kejadian kejahatan (crime total) pada tahun 2012 sebanyak 341.159 kasus, kemudian pada tahun 2013 meningkat menjadi 342.084 kasus, dan kembali menurun jumlahnya pada tahun 2014 menjadi 325.317 kasus (BPS, 2015). Banyak perilaku yang ditunjukkan oleh anak-anak saat ini yang jauh dari nilai-nilai kebaikan dan kebenaran. Terjadinya kasus-kasus kriminalitas, seperti kekerasan, perkelahian, pertengkaran, pergaulan bebas, narkoba, korupsi, dan bahkan pembuhunan, menunjukkan bahwa pendidikan nilai agama dan moral belum berjalan dengan baik. Padahal pendidikan nilai agama dan moral merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai persoalan dan perilaku menyimpang. Nilai agama dan moral dapat membentuk karakter positif bagi perkembangan anak di masa depan. Melalui pendidikan nilai agama dan moral anak-anak dapat memiliki kepribadian yang baik.
Apabila nilai agama dan moral anak dikembangkan yaitu 1) anak dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat; 2) anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang matang dan mandiri; dan 3) anak dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk (Ananda, 2017).
Salah satu cara mengembangkan dan menamkan nilai agama dan moral anak usia dini ialah melalui pendidikan al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Menurut Majelis Dikdasmen PP. Muhammadiyah pendidikan Al-Islam dalam Muhammadiyah memiliki peran yang sangat penting, karena dapat dijadikan sarana untuk membina pribadi generasi muda, agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi rasional dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan tuntunan al-Qur‟an dan Sunnah Rasul.Selain mengajarkan tentang ajaran-ajaran Islam, anak-anak juga dikenalkan dengan organisasi Aisyiyah dan Muhammadiyah (Baidarus, 2018a). Pendidikan al-Islam dan Kemuhammadiyahan hanya ada di Bustanul Athfal, yaitu suatu lembaga pendidikan anak usia dini di bawah organisasi Islam Aisyiyah dan Muhammadiyah. Dengan pendidikan al-Islam dan Kemuhammadiyahan anak-anak mendapatkan ajaran tentang ibadah sesuai dengan tuntunan al-Qur‟an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, serta berbagai perilaku terpuji lainnya.
Istilah al-Islam sangat berkaitan dengan ajaran Islam. Al-Islam berasal dari kata salima-yaslamu-salaman-salamah yang bermakna keselamatan, kebebasan, serta selamat dari sesuatu (Safri, 2016). Orang yang menjalankan ajaran Islam akan mendapatkan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Bidang-bidang ajaran Islam meliputi: Aqidah, syari‟ah dan akhlak (Sodikin, 2003). Aqidah ialah suatu ajaran agama Islam yang menekankan pada keimanan kepada Allah SWT. Karakteristik materi yang berkaitan dengan aqidah yaitu pengetahuan keimanan kepada Allah, Nabi dan Rasulullah, percaya kepada hari akhir dan adanya takdir. Syari‟at ialah suatu ajaran agama Islam yang berkaitan dengan hukum-hukum Islam. Ajaran ini lebih dikenal dengan sebutan fiqih. Ajaran-ajaran syari‟at ini mencakup ibadah dan muamalah. Ibadah merupakan bentuk pengabdian manusia kepada Allah SWT, sedangkan muamalah ialah bentuk hubungan kepada sesama manusia. Adapun akhlak ialah suatu bentuk ajaran Islam yang berkaiatan dengan etika dan moral. Berbagai ajaran Islam tersebut bersumber dari al-Qur‟an dan Sunnah (Sodikin, 2003). Keduanya merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan paling utama, sehingga wajib diyakini kebenarannya oleh seluruh umat Islam.
Islam adalah agama Allah yang di dalamnya memuat ajaran-ajaran dan perintah kebaikan. Islam merupakan agama Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad sebagai hidayah dan rahmat-Nya untuk umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteaan hidup, baik duniawi maupun ukhrawi (Abdurrahman, 2000). Untuk itu, orang yang beragama Islam harus memegang teguh ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan selalu mengikuti perintah-perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa al-Islam merupakan bentuk ajaran agama Islam yang bersumber dari al-Qur‟an dan Sunnah yang memuat ajaran aqidah, syari‟at dan akhlak.
Pendidikan Al-Islam diarahkan pada pengenalan, pemahaman dan penghayatan serta pengamalan ajaran Islam yang menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya sesuai dengan Al-Qur‟an dan As-Sunnah (Nuryana, 2017). Adapun pendidikan Kemuhammadiyahan diarahkan pada pemahaman dasar-dasar gerakan dan ideologi Muhammadiyah, seperti Kepribadian Muhammadiyah dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (Nuryana, 2017). Selain Muhammadiyah juga terdapat Aisyiyah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam persyarikatan Muhammadiyah. Muhammadiyah merupakan organisasi yang ditujukan bagi kaum laki-laki, sedangkan Aisyiyah adalah organisasi perempuan Muhammadiyah. Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 18 Dzulhijjah 1330 H yang bertepatan dengan tanggal 28 Desember 1912 M (Yusuf, 2005). Adapun oraganisasi Aisyiyah didirikan pada tanggal 27 Rajab 1335 H atau bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 melalui pertemuan di rumah Nyai Ahmad Dahlan (Yusuf, 2005). Artikel ini telah dipublikasikan di Jurnal Obsesi Vol. 4 No. 1 Tahun 2020. Lengkapnya silahkan baca dan download di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar